Sejak tahun 2020, defisit APBN diizinkan lebih dari 3% sebagai respons atas kelesuhan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Namun, Undang-Undang No.2 tahun 2020 menegaskan defisit APBN harus kembali ke level kurang dari 3% terhadap PDB pada tahun 2023.
"Indonesia merespon dengan sangat lincah dan cepat serta efektif. Itu lah mengapa pada tahun ke-2 pandemi, kita mampu membuat kebijakan fiskal yang supportive dan mampu membawa Indonesia menuju recovery," katanya.
Sri Mulyani mengatakan Indonesia cukup beruntung karena masih mampu menjalankan demokrasi dengan baik. Menurutnya hubungan yang baik dan harmonis antara legislatif dan eksekutif merupakan suatu kemewahan yang tidak dimiliki oleh banyak negara penganut sistem demokrasi.
Hubungan yang tidak harmonis ini kerap kali menjadi batu sandungan pada saat negara harus menyiapkan regulasi yang sifatnya darurat, lantaran perdebatan alot yang kerap kali terjadi.
"Saya tidak perlu menyebut beberapa nama negara, tapi yang pasti ketidakserasian itu menambah ancaman baru tidak hanya bagi negaranya, tapi untuk ekonomi dunia," ujarnya.
(evs)