Namun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menepis tudingan yang menyebut dibukanya keran ekspor pasir laut merupakan upaya pemerintah untuk mendorong masuknya investasi Singapura ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut tujuan utama dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bukan untuk memberikan lampu hijau ekspor pasir laut.
Dalam aturan tersebut kata dia, ekspor pasir laut baru akan dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi sepenuhnya. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c PP Nomor 26 Tahun 2023.
“Enggak adalah ke situ, PP-nya itu kan ekspor apabila kebutuhan dalam negeri sudah dipenuhi, apabila sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Trenggono usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).
(krz/ezr)