PP Ekspor Pasir Laut Disebut Bertentangan dengan Undang Undang
Krizia Putri Kinanti
05 July 2023 18:55
Bloomberg Technoz, Jakarta - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang dimuat dalam PP Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, bertentangan dengan UU yang lebih tinggi derajat peraturannya.
“PP 26 Nomor 2023 menyebutkan pemanfaatan pasir laut itu bisa untuk diekspor sesuai dengan Pasal 9 ayat 1 dan 2 mengenai penambangan pasir di mana ekspor bisa dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi. Nah anehnya ketika kita melihat di PP 26 mempertimbangkan UU 1945 dan UU mengenai kelautan tapi sebenarnya ada UU 1 Nomor 2014 yang menyebutkan pelarangan penambangan pasir yang merusak ekosistem lingkungan,” ujar peneliti INDEF Nailul Huda pada diskusi daring, Rabu (5/7/2023).
Dia menambahkan bahwa potensi ekspor mencapai Rp733 miliar. Ada potensi cuan oleh pengusaha yang sangat besar dan potensi pendapatan dari adanya kegiatan ekspor pasir laut sangat kecil hanya Rp74 muliar tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan oleh penambangan pasir laut.
“Kerusakan lingkungan yang bisa ditimbulkan dari penambangan pasir laut yakni erosi pantai, perubahan garis pantai, kualitas air, rusaknya ekosistem laut terumbu karang, penurunan hasil tangkapan nelayan. Pendapatan nelayan berkurang, nelayan menjadi pengangguran,” ujarnya.
Diketahui PP Nomor 26 tahun 2023 yang di dalamnya diatur tentang ekspor pasir laut. Hal ini sempat menjadi pro dan kontra. Sementara negara yang diketahui paling getol mengimpor pasir laut adalah Singapura yang sedang didekati pemerintah untuk berinvestasi di IKN.