Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Kepala Kepolisian Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang transaksi mencurigakan senilai Rp300 miliar pada rekening Ajun Komisaris Besar (AKBP) Tri Surhartanto. Surat tersebut dikirimkan melalui Inspektorat Pengawasan Umum Polri.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengirimkan sejumlah laporan hasil analisis tentang transaksi mencurigakan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya atas nama Tri Suhartanto yang saat itu juga berstatus sebagai penyidik lembaga antirasuah tersebut.

"Kalau diduga terkait usaha bagi anggota Polri, memang diperbolehkan, tapi ada aturannya dan tidak boleh ada conflict of interest," kata Poengky kepada Bloomberg Technoz, Rabu (5/7/2023).

KPK mengklaim telah melakukan klarifikasi terhadap Tri Suhartanto tentang transaksi tersebut. Dalam pemeriksaan, Tri mengaku memiliki sejumlah usaha, salah satunya jual beli mobil sejak 2004. Transaksi Rp300 miliar tersebut adalah perputaran uang yang berlangsung selama periode usaha yaitu 2004-2018.

Tri kemudian mengklaim telah menutup rekening tersebut sebelum bergabung dengan KPK, pada 2018. Dia pun mengatakan tak pernah menyalahgunakan kewenangannya sebagai penyidik KPK hingga berhenti bertugas, Februari 2023.

Menurut Poengky, Polri harus memastikan usaha Tri Suhartanto tak melanggar Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2017. Dalam aturan tersebut, anggota Polri dilarang secara aktif memiliki usaha yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam tugas dan kewenangannya. Selain itu, setiap usaha anggota Korps Bhayangkara harus mendapatkan izin dan penilaian dari atasannya.

"Kompolnas dalam surat ke Kapolri melalui Irwasum tersebut juga akan menanyakan bagaimana pelaksanaan penerapan Perkap No. 9 tahun 2017 tersebut," kata aktivis HAM tersebut.

(frg)

No more pages