Menurut Poengky, Polri harus memastikan usaha Tri Suhartanto tak melanggar Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2017. Dalam aturan tersebut, anggota Polri dilarang secara aktif memiliki usaha yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam tugas dan kewenangannya. Selain itu, setiap usaha anggota Korps Bhayangkara harus mendapatkan izin dan penilaian dari atasannya.
"Kompolnas dalam surat ke Kapolri melalui Irwasum tersebut juga akan menanyakan bagaimana pelaksanaan penerapan Perkap No. 9 tahun 2017 tersebut," kata aktivis HAM tersebut.
(frg)
No more pages