Logo Bloomberg Technoz

Polri Akui Pelat Nomor Khusus RF Sempat Diberikan untuk Umum

Fransisco Rosarians Enga Geken
05 July 2023 17:40

Kepala Korlantas, Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi saat rapat dengan Komisi III DPR. (Tangkapan layar TV Parlemen)
Kepala Korlantas, Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi saat rapat dengan Komisi III DPR. (Tangkapan layar TV Parlemen)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengubah pelat nomor kendaraan khusus bagi pejabat; tak lagi berkode RF. Mulai Oktober mendatang, seluruh kendaraan bermotor dengan pelat khusus akan memakai kode berawalan ZZ.

Kepala Korlantas, Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi mengatakan, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah kepolisian menertibkan penggunaan pelat khusus. Dia pun mengakui sejumlah kepolisian daerah (Polda) sempat menerbitkan plat berkode RF kepada masyarakat umum atau bukan pejabat negara.

"Waktu itu dari hasil evaluasi kami, ternyata polda-polda khususnya Metro Jaya bukan hanya menerbitkan RF ini untuk pejabat yang sudah ada pelat nomornya. Tapi juga diberikan kepada umum," kata Firman dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (5/7/2023).

Meski tak semua, menurut dia, pemberian pelat khusus kepada masyarakat umum menjadi salah satu cara kepolisian mencapai target PNBP atau penerimaan negara bukan pajak. Hal ini kemudian menjadi masalah karena kepolisian tak bisa memantau para pengemudi kendaraan pelat khusus tersebut. Beberapa dari mereka bahkan membuat ulah dan masalah di jalan raya.

Menurut Firman, beberapa kendaraan yang memesang pelat RF bahkan bertingkah seperti pejabat dengan menambahkan lampu berwarna biru pada kendaraannya. Mereka juga memasang sirine khusus.