Logo Bloomberg Technoz

“Banyak yang melihat, pemerintah ini kok tidak konsisten begitu dengan kebijakannya. Ini dampaknya jadi ke mana-mana. Bukan hanya ke Freeport atau Amman [Mineral] saja, tetapi ke penerimaan negara [bukan pajak] juga,” tegas Komaidi.

Dia menduga, pemerintah belum mempersiapkan kalkulasi awal yang matang terhadap konsekuensi pelonggaran ekspor konsentrat tembaga hingga Mei 2024 dari tenggat awal Juni tahun ini. 

Truk pengangkut mineral pertambangan emas dan tembaga milik Amman Mineral. (Dok Amman.co.id)


Semestinya, jelas Komaidi, pemerintah sudah harus menghitung secara cermat sejak awal soal dampak kebijakan tersebut terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP), maupun risikonya jika operasional Freeport terganggu akibat tidak dapat mengekspor konsentrat.

“Kalau operasional perusahaan tidak berjalan, kan enggak ada yang dipakai untuk bayar operasionalnya. Untuk bayar karyawan, produksi, dan sebagainya jadi enggak ada,” tuturnya.

Mencoreng Kepercayaan Investor

Lebih lanjut, Komaidi mengatakan tersendatnya izin ekspor konsentrat tembaga Freeport berisiko mencoreng kepercayaan investor pertambangan mineral. Pemerintah, padahal, tengah berupaya memacu penanaman modal untuk penghiliran di sektor tersebut.

Dia menilai hal tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi apabila pemerintah sejak awal konsisten mempersiapkan kebijakan pelarangan ekspor konsentrat tembaga, sesuai dengan Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), yang kemudian diperbarui menjadi UU No. 3/2020.

“Ketika [pelarangan ekspor konsentrat] dilakukan, semestinya industri di dalam negeri disiapkan terlebih dahulu secara matang untuk menyerap mineralnya. Mau dipakai untuk apa? Tembaganya untuk apa? Kalau tidak siap, ujung-ujungnya harus ekspor lagi. Pelonggaran lagi. Untuk menyiapkan itu kan semestinya waktunya sudah cukup panjang, sejak 2009 karena diamanatkan di UU Minerba.”

Perwakilan Freeport Indonesia tidak memberikan respons ketika dimintai tanggapan oleh Bloomberg Technoz, terkait dengan tersendatnya izin ekspor konsentrat tembaga oleh pemerintah. 

Kontribusi ekspor konsentrat tembaga dan besi. (Sumber: Kementerian ESDM)


Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespons keluhan Freeport yang operasionalnya terganggu lantaran tidak kunjung bisa mengekspor konsentrat tembaga, kendati perusahaan sudah mendapatkan dispensasi pascapelarangan ekspor mineral mentah.

Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Muhammad Wafid meminta PTFI untuk bersabar menunggu izin ekspor yang masih diproses oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Menurutnya, sampai dengan saat ini belum ada regulasi yang dapat dijadikan acuan penerbitan izin tersebut.

"Ya bagaimana lagi? Ya itu tadi kalau gudang sudah penuh dan ingin ekspor, tetapi belum ada regulasi yang pas untuk mengatur atau jadi referensi. Semuanya salah nanti. Sabar sedikit lah," katanya ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (3/7/2023).

Menurut Wafid, selama belum ada sinkronisasi regulasi terkait, PTFI belum bisa melakukan ekspor konsentrat tembaga. Dia menegaskan itu sudah menjadi peraturan yang tidak bisa ditawar-tawar walaupun relaksasi sudah diberikan sebelumnya.

"Kalau aturannya belum sinkron dengan pelaksanaan ya enggak bisa. Kalau sudah dilaksanakan ekspor ternyata peraturannya belum memperbolehkan atau belum jadi, ya enggak boleh. [Nanti] salah kami semua, pemerintah juga salah. Ya itu, saya kira koordinasi [yang] intensif sekarang baru dilakukan," ujarnya.

Wafid menjelaskan ekspor konsentrat tembaga PTFI membutuhkan sinkronisasi regulasi dari sejumlah kementerian dan lembaga. Mulai dari Kementerian ESDM, Kemendag, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai (DJBC).

Progres pembangunan smelter mineral logam. (Sumber: Kementerian ESDM)

Sembari menunggu sinkronisasi kebijakan rampung, Wafid meminta PTFI untuk mengatur kembali keuangan perusahaan agar operasional tidak terganggu.

"Nah, makanya kalau memang punya progres sampai segitu bolehlah relaksasi untuk cashflow [arus kas]-nya dan sebagainya. Kita tidak semata-mata menekan harus selesai, tetapi juga melihat net profit [keuntungan], margin, dan sebagainya dari cashflow perusahaan. Enggak hanya yang besar-besar," tuturnya.

Di tempat terpisah, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Dirjen PEN) Kemendag Didi Sumedi menyebut ekspor konsentrat tembaga PTFI belum bisa dilakukan lantaran ada regulasi yang perlu disesuaikan.

“Itu kan perlu perubahan aturan di kita, di Permendag [Peraturan Menteri Perdagangan] No. 19/2021 tentang Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Perlu disesuaikan dahulu lah,” kata dia.

Didi tak menjelaskan perubahan apa yang akan dilakukan terhadap beleid tersebut. Penyebabnya, perubahan aturan terkait dengan ekspor merupakan tanggung jawab dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

PTFI mendapatkan pengecualian larangan ekspor mineral mentah, termasuk konsentrat tembaga yang diberlakukan pemerintah mulai 10 Juni 2023. Pengecualian hanya diberikan kepada perusahaan yang sudah menyelesaikan pembangunan smelter dengan kemajuan lebih dari 50% dengan sejumlah syarat dan ketentuan.

Syarat dan ketentuan tersebut meliputi sanksi denda administratif yang diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 89/2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

Pengenaan denda yang diberikan tersebut berupa penempatan Jaminan Kesungguhan 5% dari total penjualan periode 16 Oktober 2019—11 Januari 2022 dalam rekening bersama (escrow account).

Apabila pada 10 Juni 2024 tidak mencapai 90% dari target,  jaminan kesungguhan disetorkan kepada kas negara, pengenaan denda administratif atas keterlambatan pembangunan sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 berdasarkan laporan Verifikator Independen.

Denda paling lambat disetorkan pada 60 hari sejak Kepmen ESDM No. 89/2023 berlaku atau 16 Mei 2023 dan perusahaan yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh Kemenkeu.

(wdh)

No more pages