Logo Bloomberg Technoz

Simak Daftar Fasilitas Kantor yang Dikecualikan dari Pajak Natura

Elisa Valenta
05 July 2023 13:30

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak Jagakarsa (Dok. Humas Pajak)
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak Jagakarsa (Dok. Humas Pajak)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah menetapkan ketentuan terkait pengenaan pajak natura dan atau kenikmatan yang diterima pegawai dari fasilitas kantor.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. PMK yang berisi enam bab ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak 27 Juni 2023 dan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2023.

Pajak natura merupakan pajak yang dikenakan atas fasilitas natura atau barang-barang pemberian kantor kepada karyawan.

"Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan," sebagaimana dikutip dari pasal 3 ayat 1 PMK tersebut, Rabu (5/7/2023).

Adapun daftar natura atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan atau PPh dimuat dalam pasal 4. Di antaranya adalah: