Irwan Hermawan juga memberikan uang kepada Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif sejumlah 200.000 dollar Singapura. Tak hanya itu, Irwan Hermawan juga memberikan uang yang didapatkanya kepada seseorang bernama Ferindi Mirza sebesar Rp 300.000.000.
Dalam dakwaan ini, Jaksa juga mengatakan tindakan Irwan Hermawan dan Galumbang Menak yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.032 triliun itu dilakukan bersama 4 terdakwa, dan 1 tersangka. Mereka yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. Kemudian, Johnny G Plate; Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Anang Achmad Latif dinilai merugikan negara sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); Yohan Suryanto sebesar Rp453.608.400,00 (empat ratus lima puluh tiga juta enam ratus delapan ribu empat ratus rupiah); Irwan Hermawan sebesar Rp119.000.000.000,00 (seratus sembilan belas miliar rupiah); Windi Purnama sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan US$2.500.000,00 (dua juta lima ratus dolar amerika), yang kini masih berstatus tersangka.
Selain pribadi, terdapat juga perusahaan atau konsorsium yang ikut serta terlibat merugikan negara, mereka adalah Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955,00 (Rp1,58 miliar); Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00 (Rp3,5 miliar), dan Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490 (Rp2,9 triliun).
(ibn)