Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengacara salah satu terdakwa kasus korupsi menara BTS 4G Bakti Kominfo, Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, menyebut bahwa ada pihak yang telah mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar kepada kliennya.

Meski tak memerinci detil waktu dan siapa yang menyerahkan, Maqdir mengatakan bahwa uang tersebut diterima oleh Irwan pada hari ini, Selasa (4/7/2023), yang juga bertepatan dengan pembacaan sidang Irwan Hermawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari bancakan aliran dana korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

"Sudah ada yang menyerahkan (uang senilai Rp27 miliar) kepada kami," jelas Maqdir usai sidang dakwaan kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Maqdir menjelaskan, uang tersebut diserahkan dalam bentuk tunai dan bermata uang dolar Amerika Serikat (US$). Rencananya hari ini, pihaknya bakal mengembalikan uang tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung.

Maqdir enggan menjawab ketika ditanya apakah uang tersebut dikembalikan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Namun, ia berkelakar bahwa nominal pengembalian uang itu sama persis dengan total yang tuduhan yang diterima oleh Dito.

"Ya nilainya senilai dengan itu (yang dituduhkan ke Menpora Dito)," ungkapnya.

Lebih lanjut, Maqdir mengatakan dalam hal ini, pihaknya bakal melaporkan ke Korps Adhyaksa dalam rangka kelanjutan penyidikan kasus yang menimpa kliennya.

"Saya kira, kalau orang sudah beritikad baik ngapain sih (selain kooperatif dengan kejaksaan), justice collaborator," ujar Maqdir.

Sementara itu, sehari sebelumnya, Menpora Dito Ariotedjo telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Pemeriksaan tersebut dalam rangka mengklarifikasi atas dugaan keterlibatannya dalam kasus BTS 4G.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan yang telah beredar, politikus muda partai Golkar tersebut disebut telah menerima uang sebesar Rp27 miliar.

Namun demikian, setelah diperiksa, Dito membantah menerima uang itu. Ia juga mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya bukan sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga Kabinet Indonesia Maju, melainkan sebagai pribadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut Dito dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo. 

Disisi lain, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, pemeriksaan Dito tidak berkaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS.

Memperkaya Diri

Sejauh ini, Irwan sendiri juga telah didakwa telah turut serta merugikan negara hingga Rp8,032 triliun, dan juga memperkaya diri sendiri hingga Rp119 miliar.

Jaksa Penuntut Umum mengatakan Irwan Hermawan telah menerima uang korupsi tersebut smelalui PT Solitech Media Sinergy.

Dari uang Rp119 miliar yang didapatkan dari proyek BTS tersebut oleh Irwan Hermawan, ia memberikan uang dan fasilitas kepada eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan juga uang sebesar Rp 2,4 miliar kepada Elvano Hatorangan.

Elvano merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan menara BTS 4G pada 2021. Jaksa menyebutkan, uang yang diterima oleh Elvano kemudian dipergunakan untuk membeli rumah, membeli sepeda motor merek triumph, membeli sepeda motor Ducati Scramler, dan membeli mobil HRV. 

Irwan Hermawan juga memberikan uang kepada Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif sejumlah SGD 200.000. Tak hanya itu, Irwan Hermawan juga memberikan uang yang didapatkannya kepada seseorang bernama Ferindi Mirza sebesar Rp300 juta.

Ia juga menerima uang dari beberapa perusahaan atau konsorsium yakni PT. Sarana Global Indonesia dengan total penyerahan sebesar Rp28 miliar, yaitu dengan cara penyerahan 
sebesar Rp25 miliar melalui Windi Purnama, dan dari PT. SGI yang diserahkan oleh Bayu Eriano sebesar 
Rp3 miliar.

Selanjutnya, dari PT. JIG sebesar Rp26 miliar melalui Windi Purnama, PT. Waradana Yusa Abadi sebesar Rp28 miliar melalui Steven Setiawan Sutrisna selaku Direktur PT. Waradhana Yusa Abadi, dan Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT. Sansaine sebesar Rp37 miliar yang penyerahannya juga melalui Windi Purnama.

(ibn)

No more pages