Logo Bloomberg Technoz

Irwan Hermawan Sebut Ada Pengembalian Uang Rp27 M Korupsi BTS

Sultan Ibnu Affan
05 July 2023 08:20

Sidang dakwaan Irwan Hermawan dkk di Kasus BTS Bakti. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Sidang dakwaan Irwan Hermawan dkk di Kasus BTS Bakti. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengacara salah satu terdakwa kasus korupsi menara BTS 4G Bakti Kominfo, Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, menyebut bahwa ada pihak yang telah mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar kepada kliennya.

Meski tak memerinci detil waktu dan siapa yang menyerahkan, Maqdir mengatakan bahwa uang tersebut diterima oleh Irwan pada hari ini, Selasa (4/7/2023), yang juga bertepatan dengan pembacaan sidang Irwan Hermawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari bancakan aliran dana korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

"Sudah ada yang menyerahkan (uang senilai Rp27 miliar) kepada kami," jelas Maqdir usai sidang dakwaan kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Maqdir menjelaskan, uang tersebut diserahkan dalam bentuk tunai dan bermata uang dolar Amerika Serikat (US$). Rencananya hari ini, pihaknya bakal mengembalikan uang tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung.