Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pembentukan Mitra Instansi Pengelola (MIP) batu bara sudah mendekati final.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Lana Saria mengatakan, dalam waktu dekat, pemerintah akan merampungkan pembentukan lembaga yang akan melakukan skema pungut dan salur iuran batu bara tersebut.
Menurutnya, persoalan terkait dengan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) juga sudah diselesaikan. “Pokoknya tinggal sedikit lagi. [Masalah PPN] sudah selesai,” katanya ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat (4/7/2023).
Sayangnya, Lana enggan menjelaskan bagaimana penyelesaian masalah pengenaan PPN yang menghambat pembentukan MIP batu bara. Namun yang jelas, pemungut iuran batu bara tidak ada kaitannya dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Sebab, MIP batu bara hanya berfungsi sebagai pihak yang menarik kewajiban kompensasi dari perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Lana juga belum bisa memastikan kapan pembentukan MIP batu bara bisa rampung dan mulai menjalankan fungsinya. Karena pembentukan lembaga yang menggantikan Badan Layanan Umum (BLU) batu bara itu melibatkan banyak kementerian dan lembaga, tidak hanya Kementerian ESDM.
“Ya kan ini sama kementerian lain, jadi kita belum tahu. Kalau dari Kementerian ESDM sudah selesai,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan pembentukan MIP batu bara terganjal oleh masalah pengenaan PPN dalam skema pungutan iuran batu bara. "Masih ada isu itu belum putus [PPN]," ujarnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Padahal, menurut Arifin, dalam prinsipnya, pembentukan MIP batu bara tidak ada kaitannya dengan PNBP karena fungsinya hanya menarik kewajiban kompensasi dari perusahaan yang tidak memenuhi DMO.
Nantinya, pungutan yang ada akan digunakan untuk menutup selisih harga jual batu bara dalam negeri bagi yang melakukan kewajiban DMO. Seperti diketahui, pemerintah menetapkan harga batu bara di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik US$70 per ton atau tidak mengacu pada harga batu bara dunia.
(rez/wdh)