Logo Bloomberg Technoz

Lana juga belum bisa memastikan kapan pembentukan MIP batu bara bisa rampung dan mulai menjalankan fungsinya. Karena pembentukan lembaga yang menggantikan Badan Layanan Umum (BLU) batu bara itu melibatkan banyak kementerian dan lembaga, tidak hanya Kementerian ESDM.

“Ya kan ini sama kementerian lain, jadi kita belum tahu. Kalau dari Kementerian ESDM sudah selesai,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan pembentukan MIP batu bara terganjal oleh masalah pengenaan PPN dalam skema pungutan iuran batu bara. "Masih ada isu itu belum putus [PPN]," ujarnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Padahal, menurut Arifin, dalam prinsipnya, pembentukan MIP batu bara tidak ada kaitannya dengan PNBP karena fungsinya hanya menarik kewajiban kompensasi dari perusahaan yang tidak memenuhi DMO.

Nantinya, pungutan yang ada akan digunakan untuk menutup selisih harga jual batu bara dalam negeri bagi yang melakukan kewajiban DMO. Seperti diketahui, pemerintah menetapkan harga batu bara di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik US$70 per ton atau tidak mengacu pada harga batu bara dunia.

(rez/wdh)

No more pages