Kejar Tayang Perburuan Calon Pembeli LNG Blok Masela
Rezha Hadyan
04 July 2023 18:40
Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah dinilai harus mengebut perburuan calon pembeli gas dari Lapangan Abadi Blok Masela, agar proyek tersebut dapat segera dijalankan setelah mandek selama bertahun-tahun, menyusul hengkangnya Shell Upstream Overseas Services Ltd.
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku di Indonesia, blok minyak dan gas bumi (migas) harus dikembalikan ke negara apabila pemegang hak partisipasi atau participating interest (PI) gagal melaksanakan rencana pengembangan atau plan of development (PoD) dalam 5 tahun setelah disetujui pemerintah.
Ketentuan tersebut termaktub di dalam Pasal 17 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Adapun, pemegang PI terakhir dari Blok Masela adalah Shell dengan porsi 35%, sedangkan 65% sianya dicaplok oleh Inpex Corporation. Dengan hengkangnya Shell dari proyek tersebut pada medio 2019, ladang gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di Laut Arafura tersebut harus dikembalikan ke negara maksimal pada 2024 jika PoD-nya tidak kunjung digarap.
Siapapun yang ambil alih kelola [Blok Masela], kalau tidak ada pembeli [gasnya], ya tidak ada [pengembangan].
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto
Menurut Djoko, satu-satunya cara agar proyek Blok Masela dapat segera dilanjutkan sebelum tenggat 2024 adalah segera mengamankan perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan calon pembeli LNG dari blok tersebut.