"Dia tidak menyebutkan nama itu sih, dalam BAP-nya dia sebagai tersangka, tidak dia sebut. Tidak ada yang disebut nama. Itu hanya ke komisi I berapa, kepada pihak-pihak tertentu siapa," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2023).
Dia mengatakan uang yang dibagi-bagikan dalam bentuk mata uang asing dolar AS dan yang senilai Rp27 miliar sudah dikembalikan ke pihak mereka dan kemudian akan diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Maqdir mengatakan, Irwan dalam hal ini bukan pelaku utama sehingga Kejaksaan harus bisa membongkar kasus korupsi BTS beserta dugaan suap untuk "mengamankan" kasus ini. Kliennya kata dia akan kooperatif.
"Makanya kalau saya tadi katakan, mustinya salah satu fokus dari aparat penegak hukum terutama Kejaksaan sekarang adalah mencari kebenaran terhadap pemberitaan bahwa ini ada sejumlah uang yang beredar yang melibatkan banyak pihak," tutupnya.
(ezr)