"Jadi (saudara Plate) jangan terpengaruh dengan apa-apa berita dari luar. Jaksa penuntut umum (JPU) itu mendakwa saudara tentu cukup bukti atau bagaimana pembuktiannya nanti,"
Ia pun meminta Plate untuk tidak tergoda dengan informasi-informasi dari luar yang menyangkutpautkan bahwa majelis hakim hakim telah diintervensi.
"Bapak Johnny Gerard Plate, saudara jangan terpengaruh dengan apa berita-berita itu, itu banyak sekali berita-berita, apalagi ini yang dihadapkan ke sidang ini," tuturnya.
Plate pun menjawab, "Paham yang mulia".
Bantah Dakwaan Jaksa
Sebelumnya tim kuasa hukum Plate menjelaskan dalam nota keberatannya bahwa mereka mempermasalahkan perhitungan kerugian keuangan negara kasus BTS yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam eksepsinya, Plate disebut hanya sebagai pengguna anggaran selaku Menkominfo dan hanya hanya mengurus administrasi terkait anggaran dari proyek Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Selanjutnya, sebagai pengguna anggaran, ia juga sudah melakukan penunjukan kepada Badan Layanan Umum (BLU) Bakti Kementerian Kominfo sebagai kuasa pengguna anggaran. Dan seluruh proses anggaran terkait proyek BTS 4G menjadi kewenangan kuasa pengguna anggaran, yakni Bakti Kemenkominfo.
Plate juga disebut menjalankan semua kewajiban administrasinya sebagai pengguna anggaran baik kepada Kementerian Keuangan, Bappenas hingga ke Badan Anggaran DPR RI.
"Jadi apa yang menjadi tugas menteri? Misalnya kalau Bakti sudah melakukan perencanaan anggaran, selanjutnya melalui Sekjen, lalu menteri membuat surat pengantar ke Menteri Keuangan dan Bappenas untuk diteruskan kepada Badan Anggaran. Sebatas proses administrasi itu," kata salah satu penasihat hukumnya, Achmad Cholidin lewat keterangan resmi.
Cholidin juga menyebut bahwa hasil penyidikan BAP saksi direksi menyampaikan 2 Januari 2023 amendemen kontrak payung memperpanjang kontrak sampai 30 Juni 2026 dengan masih berlangsungnya pengadaan BTS 4G.
Atas dasar itu, ia menilai belum bisa dikatakan terdapat kerugian keuangan negara atau setidak-tidaknya perhitungan kerugian keuangan negara per 31 Maret 2022 menjadi tidak valid mengingat proses BAPHP masih terus dilakukan.
"Berdasarkan uraian di atas, dakwaan tidak cermat karena menggunakan perhitungan kerugian negara yang tidak valid dan pasti sehingga tidak dapat diterima," pungkasnya.
Plate didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp8 triliun lebih terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS Bakti Kominfo.
Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara nomor PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dari total kerugian negara tersebut, ia juga didakwa telah memperkaya diri sendiri hingga Rp17 miliar yakni dengan rincian bahwa Plate telah meminta uang Rp 500 juta setiap bulan kepada Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif. Uang itu diterima sejak Maret 2021 hingga 2022 atau selama 20 bulan.
Selain itu, jaksa menyebut Plate mendapat fasilitas dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak senilai Rp420 juta.
Uang tersebut merupakan fasilitas yang diperuntukan untuk membayar biaya bermain golf Johnny G Plate sebanyak enam kali. Jaksa juga mengatakan bahwa Plate memerintahkan Achmad Latif mengirim uang untuk kepentingan pribadinya.
(ibn/ezr)