Pada 5 November 1997, IMF menyetujui pinjaman dalam bentuk standby arrangements (sba) senilai 8,34 miliar SDR, tapi yang dicairkan hanya 3,67 miliar SDR.
Kemudian pada 25 Agustus 1998, IMF menyetujui pinjaman dalam bentuk extended fund facility (eff) senilai 5,38 miliar SDR namun yang dicairkan hanya 3,8 miliar SDR. Lalu, pada 4 Februai 2000 kembali disetujui sebesar 3,64 miliar SDR dan semua dicairkan. Pinjaman IMF tersebut tidak dicairkan secara langsung tetapi secara bertahap mulai 1997 hingga 2003.
Indonesia mulai melakukan pembayaran pokok utang secara bertahap mulai 2006 sesuai instruksi Presiden SBY. Adapun total pokok utang mencapai US$ 11,1 miliar sepanjang 2001-2006.
Pada Juni 2006, Bank Indonesia melakukan pembayaran tahap pertama senilai US$3,75 miliar. Pembayaran tahap kedua awalnya akan dilakukan pada 2007. Akan tetapi, melihat kecukupan cadangan devisa Indonesia pada September 2006 mencapai US$42,35 miliar, maka pembayaran pun dipercepat pada 2006.
Indonesia melunasi seluruh utangnya ke IMF setelah dilakukan pembayaran tahap kedua sebesar US$3,2 miliar pada Oktober 2014. Penyelesaian utang tersebut dinilai menjadi era baru kebijakan ekonomi yang lebih mandiri, lepas dari intervensi IMF.
(evs)