Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo
Empat Poin Eksepsi Johnny G Plate atas Dakwaan Jaksa
Sultan Ibnu Affan
04 July 2023 13:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Selasa (4/7/2023). Nota keberatan atas ekseksi atas dakwaan jaksa dilakukan di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Johnny G Plate, Achmad Cholidin menjelaskan 4 poin yang ada dalam eksepsi kliennya. Empat hal tersebut yakni:
1. Johnny G Plate disebut hanya sebagai pengguna anggaran selaku Menkominfo dan hanya hanya mengurus administrasi terkait anggaran dari proyek Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
2. Plate sebagai pengguna anggaran sudah melakukan penunjukan kepada Badan Layanan Umum (BLU) Bakti Kementerian Kominfo sebagai kuasa pengguna anggaran. Dan seluruh proses anggaran terkait proyek BTS 4G menjadi kewenangan kuasa pengguna anggaran, yakni Bakti Kemenkominfo
3. Plate disebut menjalankan semua kewajiban administrasinya sebagai pengguna anggaran baik kepada Kementerian Keuangan, Bappenas hingga ke Badan Anggaran DPR RI