Jokowi: Digugat WTO Meski Kalah Jalan Terus
Krizia Putri Kinanti
01 February 2023 12:49
Bloomberg Technoz, Jakarta - Gugatan dagang di World Trade Organization (WTO) terhadap Indonesia termasuk yang disinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat bicara di pembukaan Mandiri Investment Forum. Kepala Negara mengatakan tak perlu takut akan gugatan tersebut termasuk nantinya hal yang sama bisa terjadi lagi kala Indonesia sudah menyetop bahan mentah bauksit dan tembaga.
"Sehingga saya sampaikan kepada menteri setiap rapat, jangan tengok kanan-kiri lurus terus hilirisasi, digugat di WTO (ya) terus, kalah tetap terus karena inilah yang akan melompatkan negara berkembang menjadi negara maju. Jangan berpikir negara kita akan menjadi negara maju kalau kita takut menghilirkan bahan-bahan mentah yang ada di negara kita," kata Jokowi di Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Hilirisasi industri kata dia menjadi hal yang tak mudah dan akan mendapatkan banyak hambatan. Namun demikian apabila Indonesia terus maju dan tidak takut dengan segala gugatan maka hasilnya akan terlihat jelas. Bahkan konsistensi pada hilirisasi industri akan dirasakan pada 5 tahun ke depan. Jokowi mengingatkannya di depan forum tersebut bahwa gugatan tak boleh menyurutkan langkah Indonesia. Ekosistem hilirisasi harus dimulai dan dibangun hingga mapan.
Diketahui Presiden Jokowi sebelumnya mengeluarkan kebijakan mengekspor bahan mentah yakni bijih nikel untuk mendapatkan nilai tambah barang tersebut. Namun hal tersebut berbuah gugatan di WTO. Berdasarkan data BPS tanggal 18 September 2022, nilai ekspor komoditas turunan nikel meningkat signifikan sejak pemerintah memberlakukan larangan ekspor bijih nikel awal tahun 2020. Hal ini terlihat dari nilai ekspor komoditas turunan nikel pada Januari-Agustus 2022 yang mencapai US$ 12,35 miliar atau tumbuh hingga 263 % jika dibandingkan tahun 2019. Padahal sebelum pemberlakukan larangan ekspor bijih nikel, nilai ekspor hanya mencapai US$ 3,40 miliar.
Namun kebijakan larangan ekspor bijih nikel mendapat protes keras dari Uni Eropa yang kemudian mengugat Indonesia melalui WTO pada awal tahun 2021. Pemerintah Indonesia kemudian menyiapkan pembelaan namun kalah sehingga Indonesia harus melakukan banding.