Dirinya berharap, kerjas sama dengan keduanya bisa memunculkan satu suara terkait langkah BUMN saat melakukan fundraising melalui surat utang. kesepakatan ketiga lembaga ini diharapkan bisa menjadi penyaring risiko bagi BUMN yang tengah menggalan dana tanpa didukung oleh misi yang tepat.
"Khusus BUMN, kami akan perketat. Penerbitan bond dan surat utang itu benar-benar kita bertiga harus sepakat. Bahwa, itu sah, jadi memang buukan asal terbitkan saja," jelas Erick.
Secara terpisah, Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga menegaskan, perusahaan BUMN yang dapat menerbitkan obligasi nantinya hanya yang tergolong sehat.
"Yang pasti, kondisi keuangannya pasti bagus dan tidak ada penipuan. (Hanya) yang sehat baru boleh menerbitkan obligasi," jelas Arya.
(rez/dhf)