Wafid pun menepis kabar yang menyebut pemerintah melalui Kementerian ESDM meminta Vale Indonesia untuk mencatatkan asetnya di dalam negeri seperti usulan dari Komisi VII DPR RI. Dia menegaskan bahwa proses divestasi akan dilakukan sesuai dengan apa yang tertulis dalam UU Minerba.
"Kata siapa? Kan [Kementerian] ESDM enggak bilang begitu," tegasnya.
Menurut Wafid, kementerian menyerahkan sepenuhnya proses divestasi —khususnya terkait dengan nilai atau harga divestasi— kepada Vale Indonesia dan MIND ID. Pemerintah tinggal menunggu keputusan dari kedua belah pihak sebelum kontrak karya tambang nikel di Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan itu berakhir pada 2025.
"Tanggalnya itu sudah jelas, Desember 2025 harus selesai. Saya kira itu harus ditaaati sesuai dengan regulasi. Koordinasi [MIND ID dan Vale Indonesia] itu harus dihitung benefit-nya. Itu bisnis bagaimana mengelola korporasi ya sama-sama, bicara bisnis bukan murni governance atau pemerintah," tuturnya.
Sekadar catatan, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif medio Juni, MIND ID menginginkan hak pengendalian operasional dan konsolidasi keuangan atas aset tambang Vale Indonesia.
"Jika hanya membeli tambahan 11% saham divestasi tanpa hak tersebut, MIND ID tidak akan mendapatkan keuntungan dan berpotensi mengalami kerugian,” kata dia Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI.
Komisi VII, di sisi lain, mendorong agar Vale Indonesia dinasionalisasi karena perusahaan asing ini sudah puluhan tahun mengeruk hasil tambang. Anggota Komisi VII Ramson Siagian mengatakan aset tambang Vale Indonesia tercatat di Kanada, di perusahaan Vale Kanada. Menurut dia, seharusnya Vale Indonesia tercatat di keuangan Pemerintah Indonesia.
"Ini yang perlu agar terkonsolidasi pencatatannya itu bisa dilakukan di Indonesia oleh negara melalui instrumen negara yang ada sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, antara lain BUMN. BUMN sekaligus bisa instrumen negara," ujar dia.
Menurut Ramson, Menteri ESDM harus menggunakan perpanjangan IUPK agar Vale Indonesia bisa tercatat di Indonesia. "Kita buat kesimpulan bahwa Komisi VII dengan Menteri ESDM sepakat agar sumber daya dan cadangan aset Vale Indonesia itu terkonsolidasi di dalam buku kekayaan negara Indonesia karena nilainya sangat unlimited," ujar dia.
Pada kesempatan terpisah awal pekan ini, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan akan segera mengumumkan keputusan akhir terhadap rencana divestasi saha Vale Indonesia.
"Insyaallah, bulan ini akan kita putuskan. Intinya kepentingan nasional harus didahulukan," kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdana Kusuma, Senin (3/7/2023).
Pemerintah dan Vale Indonesia memang harus segera bersepakat mengambil sikap dan keputusan karena kontrak karya tambang tersebut akan habis pada Desember 2025.
Meski mendekati tenggat, Jokowi menilai pemerintah tetap akan mengambil kebijakan dengan berpatok pada kepentingan nasional. Namun, menurut Kepala Negara, kebijakan penghililran pemerintah ini pun tidak akan merugikan para investor.
"Win-win, dua-duanya harus jalan dengan baik, dan yang paling penting industrialisasi, penghiliran betul-betul harus berjalan," tegasnya.
(rez/wdh)