Penjelasan ESDM Soal Pencatatan Aset Vale Pascadivestasi
Rezha Hadyan
04 July 2023 12:40
Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah belum bisa memastikan apakah pencatatan aset PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) akan dilakukan di dalam negeri setelah proses divestasi untuk pengajuan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)-nya rampung.
Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Muhammad Wafid menyebut proses divestasi Vale Indonesia akan dilakukan sebagaimana aturan yang berlaku.
"Kami mengatur masalah regulasinya dari pemerintah seperti apa; yang penting divestasinya ada," katanya ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (4/7/2023).
Sesuai dengan UU No. 30/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), porsi minimum kepemilikan saham negara di perusahaan minerba asing adalah sebesar 51% sebagai syarat untuk perpanjangan izin operasi lewat IUPK. Dengan demikian, Vale Indonesia diwajibkan untuk mendivestasikan paling sedikit 11% sahamnya.
Saat ini, pemegang saham terbesar Vale Indonesia adalah Vale Canada dengan kepemilikan 43,79% porsi saham. Berikutnya, adalah holding BUMN tambang PT Mining Industry Indonesia (Persero) atau MIND ID dengan kepemilikan 20% dan Sumitomo Metal Mining sebesar 15,03%. Adapun, kepemilikan publik pada Vale sebesar 21,18%.