Logo Bloomberg Technoz

Dalam sidang tersebut, Politisi partai NasDem itu didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp8 triliun lebih terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI.

Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dari total kerugian negara tersebut, ia juga didakwa telah memperkaya diri sendiri hingga Rp17 miliar.

Dalam sidang dakwaan, majelis hakim menanyakan apakah penasihat hukum Johnny akan mengajukan eksepsi atau tidak terkait dakwaan terhadap kliennya.  Plate pun membantah dugaan korupsi sebagaimana yang didakwakan terhadapnya.

“Apakah saudara mengerti dakwaan yang dibacakan,” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di ruang sidang Mohammad Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (27/6/2023) lalu.

“Saya mengerti yang mulia tetapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti saya akan buktikan,” kata Plate menjawab pertanyaan hakim.

Selain Plate, ada juga 2 terdakwa lainnya yakni Anang Achmad Latif selaku Dirut Bakti Kominfo dan juga Yohan Suryanto yang merupakan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia. Keduanya juga masing-masing akan melakukan eksepsi.

Anang Achmad Latif dinilai merugikan negara sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); Yohan Suryanto sebesar Rp453.608.400,00 (empat ratus lima puluh tiga juta enam ratus delapan ribu empat ratus rupiah).

Selain itu, tiga terdakwa lain juga diagendakan akan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan hari ini. Ketiganya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

(ibn/ezr)

No more pages