Bloomberg Technoz, Jakarta - Mulai 1 Januari 2023, pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar rata-rata 10%. Kenaikan ini menjadi salah satu faktor pendorong inflasi.
Pada Januari 2023, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan terjadi inflasi 0,34% secara bulanan (month-to-month/mtm). Sementara inflasi tahunan (year-on-year/yoy) adalah 5,28%.
Beberapa komoditas yang menyumbang inflasi antara lain adalah beras, ikan segar, cabai rawit, dan rokok kretek filter. Sementara penyumbang deflasi antara lain tarif angkutan udara, bensin, dan telur ayam ras.
Margo Yuwono, Kepala BPS, menjelaskan lebih jauh mengenai dampak kenaikan tarif cukai rokok terhadap inflasi. Menurutnya, efek kenaikan tarif cukai tidak hanya berpengaruh pada bulan yang bersangkutan, tetapi sampai beberapa waktu ke depan.
"Dari data historis, kenaikan cukai pada satu waktu dia akan memberikan pengaruh kepada bulan yang bersangkutan melainkan juga bulan-bulan berikutnya," kata Margo dalam konferensi pers, Rabu (1/2/2023).