Logo Bloomberg Technoz

Panja DPR Sepakati Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

Krizia Putri Kinanti
03 July 2023 19:20

Presiden Jokowi acara Pembukaan Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda se-Indonesia 2023 di SICC, Sentul (DOK Humas Setkab)
Presiden Jokowi acara Pembukaan Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda se-Indonesia 2023 di SICC, Sentul (DOK Humas Setkab)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun untuk 3 periode, menjadi 9 tahun dengan 2 kali periode.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan perubahan tersebut akan tertuang dalam revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Perubahan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” ujar Supratman di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Senin (3/7).

Supratman menjelaskan aturan peralihan yang disepakati panja, yakni kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang telah menjabat sebanyak dua periode sebelum Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan undang-undang tersebut.

“Kedua, kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi,” kata Supratman.