Pemerintah Naikkan Harga Gula di Tingkat Petani jadi Rp12.500
Rezha Hadyan
03 July 2023 18:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menaikkan harga pembelian gula kristal putih di tingkat petani dari Rp11.500/kg menjadi Rp12.500/kg, mulai Senin (3/7/2023). Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023 tentang Harga Pembelian Gula Kristal Putih Di Tingkat Petani.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, harga pembelian gula kristal putih di tingkat petani dinaikkan untuk menjaga keseimbangan harga gula dari hulu hingga hilir di tengah musim giling tebu yang sedang berlangsung. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan petani tebu.
"Ini juga langkah strategis untuk meningkatkan daya saing industri gula nasional secara berkelanjutan. Dengan pendapatan yang baik diharapkan minat masyarakat atau petani tebu untuk menanam dan meningkatkan produksi tebunya semakin tinggi, sehingga dapat mendorong peningkatan ketersediaan bahan baku tebu yang berdampak pada peningkatan produksi gula nasional,” kata Arief melalui keterangan resmi.
Menurut dia, SE Bapanas kali ini juga untuk percepatan penerapan harga gula konsumsi yang wajar di tingkat petani. Beleid ini menjadi jaminan hingga pemerintah menuntaskan perubahan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11/2022 yang mengatur tentang harga acuan pembelian gula kristal putih di tingkat produsen dan konsumen.
“Adapun, saat ini draft Perubahan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11/2022 telah melalui proses harmonisasi antar Kementerian dan Lembaga serta masih dalam proses pengundangan,” ungkap Arief.