Sebagai catatan, Vale Indonesia diwajibkan untuk mendivestasikan paling sedikit 11% sahamnya sebagai syarat untuk memperpanjang izin operasinya setelah 2025. Pemerintah mensyaratkan perusahaan tambang untuk menyerahkan setidaknya 51% kepemilikan sahamnya ke negara untuk mendapatkan IUPK seperti yang diamanatkan oleh UU Minerba.
Saat ini, pemegang saham terbesar Vale Indonesia adalah Vale Canada dengan kepemilikan saham 43,79%. Berikutnya, adalah holding BUMN tambang MIND ID dengan kepemilikan 20% dan Sumitomo Metal Mining sebesar 15,03%. Adapun, kepemilikan publik pada Vale sebesar 21,18%.
Walaupun masih punya waktu lebih dari setahun, Vale Indonesia harus segera mengajukan penawaran divestasinya dalam waktu dekat. Sebab, perusahaan butuh kepastian izin operasi untuk menentukan rencana investasinya, termasuk pembangunan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) nikel dengan menggunakan proses hidrometalurgi atau smelter berteknologi high pressure acid leaching (HPAL).
Akan tetapi, Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, hingga saat ini, INCO belum sama sekali mengajukan penawaran jumlah harga saham yang bakal didivestasikan kepada pemerintah Indonesia.
“Yang saya tahu [penawaran harga saham divestasi] belum, sekarang yang bahas Menteri BUMN, tapi saya jadi salah satu tim untuk perpanjangan [kontrak] Vale,” kata Bahlil.
(frg)