Logo Bloomberg Technoz

Jokowi akan Putuskan Nasib Divestasi 11% Saham Vale Bulan ini

Fransisco Rosarians Enga Geken
03 July 2023 16:33

Lokasi penambangan nikel yang dioperasikan oleh PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Sulawesi Selatan, Minggu (12/6/2022). (Dimas Ardian/Bloomberg)
Lokasi penambangan nikel yang dioperasikan oleh PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Sulawesi Selatan, Minggu (12/6/2022). (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan akan segera mengumumkan keputusan akhir terhadap rencana divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO). "Insya Allah, bulan ini akan kita putuskan. Intinya kepentingan nasional harus didahulukan," kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdana Kusuma, Senin (3/7/2023).

Pemerintah dan Vale memang harus segera bersepakat mengambil sikap dan keputusan karena kontrak karya tambang tersebut akan habis pada Desember 2025. Meski mendekati tenggat, Jokowi menilai, pemerintah tetap akan mengambil kebijakan dengan berpatok pada kepentingan nasional. Namun, menurut dia, kebijakan hilirisasi pemerintah ini pun tak akan merugikan para investor. 

"Win-win, dua-duanya harus jalan dengan baik, dan yang paling penting industrialisasi, hilirisasi betul-betul harus berjalan," ujar Jokowi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sendiri telah memberikan tenggat waktu hingga Desember 2024 kepada PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) untuk mengajukan penawaran harga divestasi sahamnya. Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 3/2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Berdasarkan UU tersebut, perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dilakukan selambat-lambatnya satu tahun sebelum berakhirnya masa berlaku IUPK atau Kontrak Karya (KK) sebelumnya.