Ini Alasan LPS Naikkan Bunga Penjaminan
Rezha Hadyan
01 February 2023 11:59
Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), baik simpanan dalam rupiah maupun valuta asing.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tingkat bunga penjaminan baru akan berlaku mulai 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023. Tingkat bunga penjaminan di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) masing-masing naik menjadi 4% dan 6,5% atau naik 0,25 basis poin.
LPS tidak hanya menaikkan tingkat bunga penjaminan pada simpanan dalam rupiah. Lembaga tersebut juga menaikkan tingkat bunga penjaminan pada simpanan dalam nilai valuta asing sebesar 25 bps menjadi 2 persen.
"LPS menetapkan dengan mempertimbangkan kenaikan suku bunga perbankan domestik yang lebih tinggi dalam merespon kebijakan moneter bank sentral," katanya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa (31/1/2023).
Menurut Purbaya, menaikkan tingkat bunga penjaminan merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk menjaga stabilitas keuangan. Perbankan diberikan ruang dalam pengelolaan likuiditas di tengah tingginya risiko volatilitas pasar keuangan.