Pemerintah juga diimbau meninjau dan memperkuat implementasi pelindungan awak kapal perikanan (AKP) dengan memastikan proses rekrutmen yang adil dengan sertifikat dan kompetensi yang dibutuhkan. Hal ini untuk mencegah terjadinya praktik kerja paksa dan perdagangan orang bagi AKP.
Organisasi itu mengatakan penting pula bagi pemerintah agar memiliki sistem bersama yang dapat mengkonsolidasi seluruh data dan pengaduan sehingga terintegrasi untuk penegakan hukum dan menjadi dasar pembuatan kebijakan struktural yang mampu mencegah TPPO dan memastikan pemulihan hak korban.
Asal tahu saja, status Indonesia meningkat dalam laporan TPPO tahun 2023, atau yang biasa dikenal dengan Trafficking in Persons (TIPs) Report, yang diterbitkan pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Departemen Luar Negeri. Dalam laporan tersebut, status Indonesia meningkat dari Tier 2 watchlist menjadi Tier 2.
AS menyatakan bahwa Indonesia telah melakukan beberapa upaya yang cukup baik untuk mengendalikan TPPO yang marak terjadi. Namun, masih terdapat sejumlah catatan di mana Indonesia belum memenuhi standar minimum dalam mengentaskan TPPO.
(krz/ggq)