Logo Bloomberg Technoz

Penegakan Hukum di RI Belum Maksimal Cegah Perdagangan Orang

Krizia Putri Kinanti
02 July 2023 12:00

KBRI Manila melaksanakan repatriasi bagi 53 WNI terindikasi korban TPPO di Filipina. (Dok. Kemlu)
KBRI Manila melaksanakan repatriasi bagi 53 WNI terindikasi korban TPPO di Filipina. (Dok. Kemlu)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penegakan hukum di Indonesia dinilai belum maksimal untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Organisasi nirlaba Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia memandang masih banyak permasalahan penting dan mendesak untuk diselesaikan dalam hal TPPO bagi Indonesia.

Imam Trihatmadja, Project Coordinator DFW mengatakan ada tujuh permasalahan substansial “Upaya penegakan hukum yang tidak maksimal, pengawasan tidak maksimal dalam pengentasan TPPO, proses perekrutan dan penempatan kerap menjadi sarang TPPO, implementasi yang belum maksimal atas kehadiran PP 22 tahun 2022," jelasnya pada konferensi pers virtual, Minggu (02/07/2023).

"Belum maksimalnya upaya pemulihan hak korban, belum optimal peran dan kontribusi pemerintah daerah dalam mendorong kebijakan TPPO dan belum adanya integrasi proses pengaduan dan penanganan,” sambungnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah melakukan reformasi regulasi terhadap UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan seluruh regulasi yang terkait yang memprioritaskan pengawasan, pencegahan, penindakan dan pemulihan hak korban TPPO.