Revisi juga dilakukan sebisa mungkin tidak bertentangan dengan rezim devisa bebas agar tidak menghambat investasi dan kegiatan ekspor. Pemerintah juga mengharapkan kinerja ekspor yang tumbuh tinggi mampu memperkuat cadangan devisa Indonesia.
"Indonesia tetap berkomitmen menjaga rezim devisa yang tidak me-discourage (mengendurkan) investasi dan ekspor kita," tegas Sri Mulyani.
Dalam revisi PP No. 1/2019, eksportir diwajibkan untuk menaruh hasil devisa ekspornya lebih lama di dalam negeri. Revisi itu juga mengatur perluasan sejumlah sektor yang wajib memarkirkan hasil devisa ekspornya di dalam negeri, antara lain sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan, serta manufaktur.
(rez/evs)
No more pages