Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor Rampung Februari 2023
Rezha Hadyan
01 February 2023 10:31
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menargetkan revisi dari Peraturan Pemerintah No. 1/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam rampung pada Februari 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I 2023 yang digelar di Jakarta, Selasa (31/1/2023). “Kami harap ini selesai pada Februari ini,” katanya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, dan pemangku kepentingan lainnya masih membahas revisi PP No. 1/2019 ini. Revisi beleid ini dilakukan secara hati-hati agar ekspor tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Supaya tidak mengganggu ekspor. Pemerintah dan BI akan melakukan penilaian treshold nilai ekspor yang akan dikenakann DHE [Devisa Hasil Ekspor]," ungkapnya.
Revisi PP No. 1/2019 dilakukan secara hati-hati lantaran pemeritah tidak ingin aturan baru itu bertentangan dengan rezim devisa bebas, terutama aturan Dana Moneter Internasional (IMF) dalam artikel 8.