Adapun, pihak lain yang dimaksud merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi di platform e-commerce.
Saat ini, PMSE yang diberlakukan PPN adalah platform e-commerce online yang barang dan jasanya tidak berwujud seperti Netflix, Amazon, dan HBO. Selain itu, untuk platform e-commerce barang dan jasa yang berwujud yaitu seperti Tiktok, Instagram, Facebook juga telah diatur dan ditetapkan menjadi pemungut PPN dalam PMSE.
Dia menjelaskan pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Belum Kena PPh
Kendati demikian, Ditjen Pajak menyatakan bahwa untuk ketentuan pemungutan PMSE, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dengan kemungkinan akan dibebankan PPh. Bonarsius mengatakan, untuk penetapan pemungutan PPh ketentuan masih menunggu konsensus global.
“Pajak yang wajib dipungut hanya PPN. Untuk PPh, masih menunggu konsensus global,” imbuhnya.
Sebelumnya Ditjen Pajak mencatat per 30 September 2022 ada 130 pelaku usaha PMSE yang ditunjuk menjadi pemungut PPn. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 107 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 8,69 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,9 triliun setoran tahun 2021, dan Rp 4,05 triliun setoran tahun 2022.
Menurut dia ke depan, Ditjen Pajak masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria yaitu, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.
(ibn/evs)