Selain itu, Bappebti juga mengatur tentang tata cara perdagangan di bursa CPO, serta mekanisme pengawasan oleh Bappebti dan bursa CPO. Peraturan tersebut juga akan berisi tentang mekanisme penyelesaian perselisihan dan force majeur.
Sementara, Peraturan Tata Tertib (PTT) ekspor CPO melalui bursa berjangka berisi ketentuan lebih teknis yang mencakup persyaratan dan tata cara penerimaan peserta penjual atau peserta pembeli. Selain itu, hak dan kewajiban peserta penjual atau pembeli; biaya jaminan transaksi; mekanisme pengawasan; mekanisme penyerahan fisik CPO dan force majeur.
"Dalam prosesnya, ketiga kebijakan atau ketentuan teknis tersebut harus komprehensif dan sinergis sehingga perlu mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan. Kebijakan ekspor CPO juga harus selaras dengan kebijakan pemenuhan kebutuhan CPO dalam negeri, sehingga tidak memberatkan pelaku usaha," ujar Olvy.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Juan Permata Adoe juga mengatakan, kebijakan-kebijakan pemerintah harus dapat diterima pelaku usaha. “Selain itu, diharapkan penghasilan devisa dari CPO ini dapat stabil. Sehingga, kebijakan ekspor CPO melalui bursa ini berdampak positif bagi industri,” kata dia.
(frg)