Logo Bloomberg Technoz

Ekspor Produk Turunan CPO Tak Masuk Bursa Berjangka

Fransisco Rosarians Enga Geken
29 June 2023 19:40

Ilustrasi petani sawit melakukan panen (Joshua Paul/Bloomberg)
Ilustrasi petani sawit melakukan panen (Joshua Paul/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Farid Amir mengatakan, ekspor minyak sawit atau crude palm oil (CPO) melalui bursa berjangka komoditi hanya akan mengatur CPO dengan HS 15111000. Sedangkan, seluruh produk turunannya tak masuk dalam bursa CPO.

Dia menilai, volume produk turunan CPO tak terlalu besar. Sehingga, menurut dia, implementasi kebijakan tersebut pun tak akan menimbulkan goncangan yang terlalu besar. 

"Selain itu, pihak-pihak yang berhak melakukan ekspor adalah Eksportir Terdaftar (ET) dan memiliki Hak Ekspor (HE) yang diperoleh dari pemenuhan atas kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan atau dari pihak yang mengalihkan HE atas pemenuhan DMO," kata Farid dalam rilis Kemendag, Kamis (29/6/2023). 

Menurut dia, alur bisnis proses dari kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka juga tak ada perubahan signifikan. Dia mengatakan, hanya ada penambahan satu proses sebelum eksportir melakukan ekspor CPO. 
Eksportir harus melakukan transaksi lebih dulu di bursa berjangka. Setelah itu mereka akan memperoleh bukti pembelian CPO dari bursa berjangka. Bukti pembelian tersebut adalah dokumen yang akan digunakan dalam pemrosesan Persetujuan Ekspor (PE).

Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Olvy Andrianita mengatakan, rancangan peraturan Bappebti tentang Petunjuk Teknis Perdagangan Pasar Fisik untuk ekspor CPO akan mengatur tentang tata kelola bursa CPO dan lembaga kliring CPO. Serta persyaratan perizinan bursa CPO dan lembaga kliring CPO.