Logo Bloomberg Technoz

Pembatasan Angkutan Barang Diberlakukan 5 Hari hingga 2 Juli

Ezra Sihite
28 June 2023 21:35

Ilustrasi Bis dan Truk (Image by Ernesto Velázquez from Pixabay)
Ilustrasi Bis dan Truk (Image by Ernesto Velázquez from Pixabay)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan sejumlah antisipasi menghadapi lonjakan pergerakan penumpang dan kendaraan maupun pengaturan kendaraan angkutan barang pada masa libur Idul Adha yakni mulai 28 Juni 2023 hingga 2 Juli 2023.
 
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan koordinasi dengan Korlantas Polri dan sejumlah operator jalan dan sarana prasarana transportasi antara lain Jasa Marga, Jasa Raharja, Angkasa Pura 1 dan 2, ASDP, KAI, Garuda Indonesia, Lion Air Group, Pelni.
 
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan agar merencanakan perjalanannya dengan baik karena diprediksi akan terjadi lonjakan penumpang angkutan umum maupun kendaraan yang akan melalui jalur tol maupun non tol,” ucap Menhub Budi dikutip dari siaran pers resminya pada Rabu (28/6).
 
Menhub mengungkapkan, telah menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan para operator baik di jalan maupun sarana dan prasarana transportasi seperti di terminal, bandara, stasiun dan pelabuhan. 

Disebutkan prediksi lonjakan penumpang dan kendaraan terlihat dari laporan yang disampaikan oleh para operator jalan dan transportasi.  Oleh karena itu pembatasan angkutan barang perlu dilakukan.

Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang mulai 27 Juni 2023 hingga 2 Juli 2023 pada waktu dan ruas jalan tol dan non-tol tertentu.
 
Pengaturan dilakukan terhadap mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan. Bahan pengangkutannya antara lain hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan. Pengaturan dikecualikan bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak dan barang pokok.

“Kami berharap dengan upaya-upaya antisipasi yang telah dilakukan, perbandingan antara kapasitas jalan maupun simpul transportasi dengan volume penumpang dan kendaraan atau volume to capacity (V/C) Ratio bisa tetap di bawah angka 1 yang artinya masih lancar,” ucap Budi lagi.

Di sektor penerbangan diprediksi terjadi peningkatan jumlah penumpang pada masa libur Idul Adha. Pada tahun 2023 diprediksi penumpang domestik mencapai 1,25 juta penumpang atau meningkat 24,47% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2022 yaitu sebanyak 1,01 juta penumpang.