Logo Bloomberg Technoz

Harga Referensi CPO Naik 3,29% Hingga Pertengahan Juli

Fransisco Rosarians Enga Geken
28 June 2023 19:20

Petani melakukan panen sawit di Perkebunan sawit PT Perkebunan Nusantara III (Dimas Ardian/Bloomberg)
Petani melakukan panen sawit di Perkebunan sawit PT Perkebunan Nusantara III (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi (HR) produk  minyak  kelapa  sawit atau crude  palm  oil (CPO) sebesar US$747,23 atau Rp11,2 juta per metrik ton, untuk periode 1-15 Juli 2023. 

Harga ini berlaku untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS) atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE). Penetapan harga ini sudah tercantum pada Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1125 tahun 2023.

Harga pada paruh pertama Juli tersebut naik US$23,78 atau Rp356,6 ribu per metrik ton; setara 3,29% dari HR CPO pada 16-30 Juni 2023. Pada periode tersebut, Kemendag menetapkan harga referensi CPO sebesar US$723,45 atau Rp10,8 juta per metrik ton.

"Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor. Diantaranya kekhawatiran pasar atas produksi CPO yang  menurun akibat cuaca kering dan panas; serta adanya peningkatan impor CPO di India," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso, Rabu (28/6/2023).

Menurut dia, peningkatan harga referensi CPO semakin membuatnya menjauhi ambang batas US$ 680 per metrik ton. Sesuai dengan PMK yang berlaku, berarti pemerintah bisa mengenakan bea keluar CPO sebesar US$18 atau Rp269,9 ribu per metrik ton; serta pungutan ekspor US$75 atau Rp1,12 juta per metrik ton, selama 1-15 Juli 2023. Selain  itu,  minyak  goreng (refined,  bleached,  and  deodorized atau RBD palm  olein)  dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto di bawah 25 kilogram dikenakan BK US$0 per metrik ton.