Logo Bloomberg Technoz

Libur Panjang Idul Adha, Ganjil Genap di DKI Tidak Berlaku 5 Hari

Sultan Ibnu Affan
28 June 2023 11:40

Sejumlah kendaraan mengatre akibat kemacetan di kawasan Jenderal Sudirman, Selasa (21/2/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Sejumlah kendaraan mengatre akibat kemacetan di kawasan Jenderal Sudirman, Selasa (21/2/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap di seluruh ruas jalan Provinsi DKI Jakarta ditiadakan selama libur panjang akhir pekan Idul Adha 2023. Ganjil genap tidak akan berlaku di jalanan Jakarta selama 5 hari, terhitung mulai 28 Juni hingga 2 Juli 2023.

Pemerintah menerapkan cuti bersama hari raya Idul Adha 2023 pada 28-30 Juni. Sedangkan tanggal 1-2 Juli adalah weekend yang biasanya ganjil genap di Jakarta ditiadakan.

"Informasi pemberlakuan ganjil genap pada tanggal 28-30 Juni 2023 dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1444 H ditiadakan," tulis akun resmi Instagram TMC Polda Metro Jaya, Rabu (28/6).

Peniadaan aturan ganjil genap ini dilakukan berdasar Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 tahun 2022, Nomor 3 tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.