Serapan Tak Efisien, Sri Mulyani Akan Buat Omnibus Anggaran
Sultan Ibnu Affan
28 June 2023 11:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan sedang menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atau yang disebut dengan Omnibus Penganggaran. PMK tersebut dibuat untuk menyederhanakan aturan dengan menggabungkan 29 regulasi terkait yang ada saat ini.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Lisbon Sirait menjelaskan, penggabungan materi muatan ke dalam PMK ini dilakukan dengan memasukkan materi muatan baru, mengubah materi muatan, dan mencabut peraturan eksisting yang terkait.
"Kita ingin agar ada sinergi pengaturan mengenai substansi perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan. (..) sehingga diharapkan tata kelola anggaran itu jadi lebih baik, menghilangkan peraturan yang tumpang tindih," kata Lisbon dalam Media Briefing PMK Pengelolaan Anggaran di Kantornya, Selasa (27/6).
Lisbon menjelaskan, nantinya, dalam aturan ini, kewenangan Menteri Keuangan bakal mempertajam anggaran Kementerian/Lembaga yang juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023.
Diketahui, Pasal 19 dalak beleid tersebut menjelaskan bahwa Menteri Keuangan bisa menajamkan program, kegiatan dan pengeluaran K/L yang disesuaikan terhadap prioritas nasional. Menurut dia, penajaman anggaran tersebut dapat dilakukan jika anggaran tidak dapat tereksekusi dengan baik.