Selain itu, KPK juga melakukan evaluasi sistem tata kelola pada rutan. Lembaga antirasuah tersebut pun akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan asistensi dalam perbaikan pengelolaan rutan tersebut.
"Termasuk juga diskusi lebih lanjut terkait dengan analisis kebutuhan SDM karena di Kementerian Hukum dan HAM banyak SDM yang memahami betul pengelolaan rutan," kata Ali.
Tim penyelidik pun tengah mendalami temuan Dewas tentang kategori pungli yang terjadi yaitu suap, gratifikasi, atau pemerasan jabatan.
Kasus pungli di rutan KPK pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pungli itu terjadi pada Desember 2021-Maret 2022. Besaran pungli mencapai Rp4 miliar.
(frg)
No more pages