Logo Bloomberg Technoz

Mereka pun mengklaim Denny sudah mengetahui potensi dirinya akan mendapat kriminalisasi usai mengunggah tweet tersebut. Akan tetapi, dia mengambil konsekuensi tersebut karena kritik harus tetap disampaikan. 

"Tim kuasa hukum sangat siap untuk mendampingi dan mengadvokasi Prof. Denny Indrayana dalam setiap tingkatan yang akan dihadapi," kata Bambang dan tim kuasa hukum.

Komjen Agus Andrianto. (Tangkapan layar via Instagram @agusandrianto.id)

Kasus Denny Indrayana naik ke Penyidikan

Polemik cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) soal putusan uji materi Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) belum tuntas. Kepolisian ternyata tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap Laporan Polisi (LP) bernomor  LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 31 Mei 2023. 

"Sudah tahap penyidikan," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto seperti dilansir Humas Polri, Senin (16/6).

Jenderal yang akan menyandang jabatan sebagai Wakil Kepala Kepolisian (Wakapolri) ini mengatakan, penyidik tindak pidana siber Bareskrim Polri akan memeriksa dampak cuitan tersebut terhadap sejumlah unjuk rasa yang terjadi di beberapa wilayah.

“Masih berproses dan kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak nanti keterangan ahli yang menentukan, jadi masih berproses,” ujar Agus.

Sebelumnya, Denny membuat sejumlah cuitan yang berisi informasi tentang putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi UU Pemilu. Dalam tweet tersebut, dia bahkan menulis putusannya akan mengembalikan sistem Pemilu 2024 menjadi proporsional tertutup. Bahkan, dia membocorkan putusan tersebut akan didukung enam hakim konstitusi, dan disenting opinion dari tiga hakim konstitusi.

Cuitan tersebut langsung viral dan menjadi perbincangan luas. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga turut mengeluarkan cuitan yang merespon informasi dari calon legislatif dari Partai Demokrat tersebut. Delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahkan membuat deklarasi khusus yang menyatakan sikap menolak putusan MK.

Belakangan, Mahkamah Konstitusi angkat bicara bahwa putusan tersebut belum masuk pada agenda musyawarah hakim. Bahkan, usai musyawarah, ternyata MK justru menolak uji materi tersebut, sehingga sistem pemilu 2024 tetap proporsional terbuka.

Dalam laporan ke polisi, Denny dituduh telah menyebarkan berita bohong atau hoaks. Bahkan, politikus tersebut diduga telah menimbulkan keonaran dan polemik di tengah masyarakat.

(frg)

No more pages