Logo Bloomberg Technoz

Kuasa Hukum Denny Indrayana Minta Polisi Tiru Mahkamah Konstitusi

Fransisco Rosarians Enga Geken
27 June 2023 19:40

Denny Indrayana. (Tangkapan Layar Instagram @dennyindrayana99)
Denny Indrayana. (Tangkapan Layar Instagram @dennyindrayana99)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Denny Indrayana memberikan respon usai Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus melanjutkan kasus hukum yang berpotensi menjerat kliennya tersebut. Mereka berkukuh, cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut bukan tindak pidana.

Mereka setuju dengan sikap dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tak mau melaporkan Denny ke kepolisian. Lembaga penegak konstitusi tersebut hanya melaporkan guru besar Universitas Gajah Mada tersebut secara etik ke lembaga advokat.

Tim kuasa hukum yang dipimpin Bambang Widjojanto tersebut menilai, MK sebagai addressat utama kritik saja menilai cuitan Denny adalah persoalan etik. Denny diklaim hanya menjalankan hak kebebasan berpendapat serta kewajiban sebagai guru besar hukum tata negara dan konstitusi. 

"Hal ini penting sebagai rujukan utama penegak hukum, bahwa apa yang disampaikan oleh Prof. Denny Indrayana bukan merupakan tindak pidana dan sangat tidak pantas untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum," tulis mereka dalam rilis, Selasa (27/6/2023). 

Bambang Cs menilai, kritik pada kekuasaan sering kali melahirkan kriminalisasi. Ini menjadi strategi klasik dalam upaya membungkam demokrasi. Cuitan Denny dinilai sebagai sebuah respon terhadap keadaan dan situasi darurat yang penting bagi rakyat.