DPR Akan Periksa Ekspor Bijih Nikel Ilegal Rp14,5 T ke China
Fransisco Rosarians Enga Geken
27 June 2023 19:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat akan mendalami informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang data ekspor bijih nikel ilegal ke China pada periode 2020-Juni 2022. Selama periode tersebut, sejumlah perusahaan tambang diduga mengirim 5,3 juta ton ore nikel dengan nilai Rp14,5 triliun.
"Melalui panja (panitia kerja) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terutama dengan menyorot kerugian negara dari sektor ekpor bijih nikel ilegal itu," kata anggota Komisi VII DPR, Yulian Gunhar, Selasa (27/6/2023).
Menurut dia, pemerintah seharusnya menerima pemasukan dari setiap kegiatan ekspor ke luar negeri. Dia menilai, seharusnya negara bisa menerima royalti dan bea keluar hingga Rp575 miliar dari seluruh transaksi ekspor tersebut.
Di sisi lain, kata dia, ekspor bijih Nikel berlawanan dengan program hilirisasi pemerintah. Menurut dia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah melarang ekspor Nikel mentah untuk menambah penerimaan devisa negara sejak Januari 2020. Akan tetapi, selama 2,5 tahun, transaksi ekspor ke China terus berlanjut.
"Untuk itu, Komisi VII akan segera mendalami dugaan itu, dengan meminta klarifikasi dari Dirjen (Direktur Jenderal) Minerba," kata dia.