Perjanjian 1878 tidak memuat klausul arbitrase yang sah, kata pengadilan Den Haag dalam putusannya. Mereka juga mengatakan penghargaan itu tidak dapat diberikan karena pengadilan Prancis menangguhkan penegakannya.
Pengadilan banding Paris awal bulan ini memutuskan bahwa pengadilan arbitrase yang memerintahkan Malaysia untuk melakukan pembayaran tidak memiliki yurisdiksi dalam kasus tersebut.
“Malaysia percaya bahwa keputusan Pengadilan Banding Den Haag hari ini, dikombinasikan dengan keputusan Pengadilan Banding Paris baru-baru ini, akan mengakhiri upaya sembrono dari Penggugat untuk menegakkan Penghargaan Akhir yang diakui di yurisdiksi lain,” Perdana Menteri Malaysia kata Anwar Ibrahim dalam sebuah pernyataan.
--Dengan asistensi dari Ravil Shirodkar.
(bbn)