Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono OJK mengatakan Peraturan OJK (POJK) yang akan mengatur pemisahan unit usaha syariah akan diterbitkan paling lambat 12 Juli 2023. Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait dengan harmonisasi beleid tersebut.
“Paling lambat 12 Juli harus keluar POJK-nya. Kita [bawa] ke Kemenkumham untuk harmonisasi dahulu. Setelah kita kasih usulan [POJK], dianalisis, diundangkan,” ujarnya.
Sebagai catatan, sebelumnya ketentuan mengenai pemisahan unit usaha syariah mengacu pada Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah. Unit usaha syariah diwajibkan untuk memisahkan diri apabila asetnya mencapai atau melampaui 50% dari total aset induk usahanya.
Jika nilai aset tidak mencapai ketentuan yang ditetapkan, unit usaha syariah tetap harus memisahkan diri paling lambat 15 tahun setelah UU Perbankan Syariah diterbitkan.
Dengan adanya POJK yang akan diterbitkan dalam waktu dekat ini, unit usaha syariah hanya akan memisahkan diri apabila sudah memenuhi persyaratan OJK.
(rez/roy)