Aturan OJK Wajib Spin Off Unit Usaha Syariah Segera Terbit
Rezha Hadyan
27 June 2023 17:55
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui substansi dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang akan mengatur spin off atau pemisahan unit usaha syariah pada lembaga keuangan di Tanah Air.
Menurut Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun, pihaknya sudah memberikan persetujuan substansi tersebut melalui pertemuan tertutup dengan OJK pada Selasa (27/6/2023) di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat. POJK yang akan segera diterbitkan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Kita bicara substansinya, perbankan syariah dan unit penjaminan syariah dan asuransi syariah. Jadi nanti akan keluar POJK sebagai pelaksana UU PPSK terhadap unit usaha syariah sebagai badan usaha sendiri. Spin off-nya akan diatur OJK. Kita setujui tadi substansi-substansi yang akan jadi roh POJK itu. Baik itu pemisahannya dan sebagainya," kata Misbakhun ketika ditemui usai pertemuan tertutup di Komplek Parlemen.
Lebih lanjut, Misbakhun menjelaskan bahwa penerbitan OJK setelah adanya UU PPSK harus dikonsultasikan dengan DPR. Konsultasi tersebut meliputi penyusunan kerangka aturan sebelum akhirnya disetujui dan doundangkan.
"UU PPSK mewajibkan harus dikonsultasikan ke DPR, dan kita berikan persetujuan kerangka-kerangka sesuai aturan,” tegasnya.