Diketahui Plate didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Adapun jumlah total kerugian itu didapat dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ada 9 pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.
Anang Achmad Latif dinilai merugikan negara sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); Yohan Suryanto sebesar Rp453.608.400,00 (empat ratus lima puluh tiga juta enam ratus delapan ribu empat ratus rupiah); Irwan Hermawan sebesar Rp119.000.000.000,00 (seratus sembilan belas miliar rupiah); Windi Purnama sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan US$2.500.000,00 (dua juta lima ratus dolar amerika);
Selain pribadi, terdapat juga perusahaan atau konsorsium yang ikut serta terlibat merugikan negara, mereka adalah Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955,00 (Rp1,58 miliar); Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00 (Rp3,5 miliar) dan Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490 (Rp2,9 triliun).
(ibn/ezr)