Logo Bloomberg Technoz

Pemegang polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. 

Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis. 

Adapun, nasabah yang sudah menandatangani konversi pinjaman subordinasi atau subordinated loan (SOL) akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh Tim Likuidiasi.

Pihak yang bertanggung jawab atas kerugian nasabah Kresna Life adalah PT Duta Makmur Sejahtera selaku pengendali dan Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku direktur utama, serta Antonius Indradi Sukiman dan Henry Wongso selaku direktur. 

Keputusan OJK mencabut izin usaha Kresna Life menurut nasabah asuransi tersebut akan merugikan mereka, khususnya yang sepakat dengan konversi pinjaman subordinasi. 

Mekanisme tersebut menurut mereka sudah cukup memberikan kepastian pengembalian polis yang sudah dibayarkan.

Sementara itu, mekanisme likuidasi yang diambil OJK dinilai tidak bisa menjamin pengembalian polis nasabah Kresna Life sepenuhnya. Oleh karena itu, nasabah merencanakam gugatan terhadap keputusan otoritas tersebut.

Tidak hanya itu, OJK selaku pengawas juga dinilai lalai dalam melakukan tugasnya. Otoritas tersebut tidak melindungi nasabah sesuai amanat Undang-Undang (UU) No.21/2011 tentang OJK.

(rez/wdh)

No more pages