OJK Respons Isu Gugatan Nasabah Kresna Life Setelah Izin Dicabut
Rezha Hadyan
27 June 2023 16:05
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara ihwal gugatan perdata yang akan dilayangkan oleh nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life terkait dengan pencabutan izin usaha asuransi tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan instansinya tidak mempermasalahkan gugatan yang dilayangkan oleh nasabah Kresna Life.
“Itu kan hak mereka. Namun, presedennya kan sudah pernah dilakukan. OJK telah melakukannya sesuai kewenangan. Kalau mau ada gugatan, silakan,” katanya ketika ditemui di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Sekadar catatan, OJK mencabut izin usaha Kresna Life per 23 Juli 2023. Pencabutan dilakukan karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas atau risk based capital Kresna Life tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life.