Logo Bloomberg Technoz

Dua orang tersangka berperan sebagai pelaku yang memasok dan mencari bayi untuk dijual; yaitu DM usia 25 tahun, dan E usia 54 tahun. Satu tersangka berinisial SA, 50 tahun yang berperan mengumpulkan bayi. Sedangkan Y, usia 35 tahun yang berperan memberikan penampungan sebelum dijemput pemesan.

Menurut Djuhandhani, sebagian besar modus jual beli bayi ini untuk keperluan adopsi. Kata dia, beberapa orang tua menjual anaknya karena mengalami kesulitan ekonomi. 

Di sisi lain, sejumlah keluarga mencari bayi-bayi untuk menjadi anak, tanpa proses legal. Sejumlah tersangka juga berperan mengurus dokumen administrasi bayi sehingga seolah anak kandung pembeli.

Polisi, kata Djuhandhani, juga tengah membidik para pembeli atau pengadopsi bayi secara ilegal tersebut. "Satu bayi di Sulteng. Dua bayi yang ditemukan di Bekasi sedang dirawat Dinas Sosial," ujar dia.

Berdasarkan pemeriksaan, menurut dia, sindikat ini menjual seorang bayi laki-laki dengan harga Rp13-15 juta per anak. Sedangkan bayi perempuan dijual senilai Rp15-23 juta per anak. 

"Setiap pelaku mendapat keuntungan Rp500 ribu hingga Rp2 juta per bayi [yang dijual]," kata Djuhandhani.

(frg)

No more pages