Adopsi Ilegal, Polisi Bongkar Sindikat Jual Bayi Rp13-23 Juta
Fransisco Rosarians Enga Geken
27 June 2023 19:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri membongkar sindikat jual beli anak bayi yang sudah beroperasi sejak 2022. Selama periode tersebut, mereka tercatat telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menculik dan membeli 16 bayi untuk kembali dijual kepada keluarga baru.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, polisi berhasil menggagalkan penjualan tiga bayi di antaranya. Saat ini, kepolisian sedang menelusuri keberadaan 13 anak bayi lain yang sudah dibeli sejumlah keluarga.
"Polisi mengharapkan masyarakat untuk menempuh prosedur hukum yang berlaku dalam proses adopsi," kata Djuhandhani, Selasa (27/6/2023).
Menurut dia, polisi menemukan sindikat ini saat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah sedang mengusut laporan penculikan anak bayi. Penyelidikan kasus tersebut membawa petunjuk pada sejumlah pelaku yang berada di Jakarta dan Bekasi.
Tim gabungan kemudian menggrebek satu unit apartemen di Bekasi, Jawa Barat yang diduga menjadi tempat penampungan sementara bayi-bayi yang akan dijual. Pada lokasi tersebut, polisi menangkap sejumlah orang tersangka.